Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

  1. ⁠Persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki KK (Kartu Keluarga) Surabaya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  2. Nama orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru:
    1. meninggal dunia;
    2. bercerai; atau
    3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.