Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025

Pengumuman dan Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

  1. Calon Murid Baru dinyatakan dapat diterima sebagai Murid Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Calon Murid Baru telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing–masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan;
    2. Calon Murid Baru telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan; dan
  2. Bagi Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.