Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025

Panduan Jalur Mutasi

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi dilakukan secara online.
  2. Terhadap Calon Murid Baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh Calon Murid Baru pada sistem online.
  3. Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  4. Calon Murid Baru anak Guru harus tercatat dalam satu (1) Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
  5. Bagi Calon Murid Baru anak Guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  6. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
    1. Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.
    2. KK Calon Murid Baru.
    3. Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa; dan
    4. Ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat.
  7. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.