Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025

Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi

  1. Pembinaan dan Pengawasan Penerimaan Murid Baru bertujuan untuk memastikan:
    1. penerimaan Murid baru; dan
    2. penerimaan Murid pindahan,
    yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri.
  2. Pembinaan
    1. Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
      1. Kementerian kepada Pemerintah Daerah; dan
      2. Pemerintah Daerah kepada Satuan Pendidikan
    2. Pembinaan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dapat berupa pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
  3. Pengawasan
    1. Pengawasan SPMB dilakukan oleh:
      1. inspektorat jenderal Kementerian; dan
      2. inspektorat daerah
    2. Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilaksanakan melalui audit, pemantauan, evaluasi, dan/atau reviu sesuai dengan kewenangan.
    3. Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (2) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat atau permintaan dari pihak terkait.
    4. Dalam melakukan pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (2), inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
  4. Evaluasi
    1. Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
    2. Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan berdasarkan:
      1. laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau
      2. hasil pemantauan dan pengawasan.
    3. Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan berdasarkan:
      1. laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah; dan/atau
      2. hasil pemantauan dan pengawasan.
    4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor (1) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.