Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025
Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
- Pembinaan dan Pengawasan Penerimaan Murid Baru bertujuan untuk memastikan:
- penerimaan Murid baru; dan
- penerimaan Murid pindahan,
- Pembinaan
- Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
- Kementerian kepada Pemerintah Daerah; dan
- Pemerintah Daerah kepada Satuan Pendidikan
- Pembinaan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dapat berupa pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
- Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
- Pengawasan
- Pengawasan SPMB dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian; dan
- inspektorat daerah
- Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilaksanakan melalui audit, pemantauan, evaluasi, dan/atau reviu sesuai dengan kewenangan.
- Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (2) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat atau permintaan dari pihak terkait.
- Dalam melakukan pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor (2), inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
- Pengawasan SPMB dilakukan oleh:
- Evaluasi
- Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
- Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan berdasarkan:
- laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau
- hasil pemantauan dan pengawasan.
- Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan berdasarkan:
- laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah; dan/atau
- hasil pemantauan dan pengawasan.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor (1) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.