Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025

Ketentuan Kuota

  1. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur domisili bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah terbagi menjadi dua jalur, Domisili 1 dengan daya tampung 20% dan Domisili 2 dengan daya tampung paling banyak 20%.
  2. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Afirmasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Mutasi Orang Tua/Wali bagi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur prestasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah 35% (tiga puluh lima persen), dengan rincian kuota sebagai berikut:
    1. Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling sedikit 20%;
    2. Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12%;
    3. Penghafal Kitab Suci paling banyak 3%.
  5. Apabila terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
  6. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Penghafal Kitab Suci, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NRS.
  7. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa pagu dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Domisili.