Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025
Ketentuan Kuota
- Jumlah daya tampung SPMB pada jalur domisili bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah terbagi menjadi dua jalur, Domisili 1 dengan daya tampung 20% dan Domisili 2 dengan daya tampung paling banyak 20%.
- Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Afirmasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Mutasi Orang Tua/Wali bagi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Jumlah daya tampung SPMB pada jalur prestasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah 35% (tiga puluh lima persen), dengan rincian kuota sebagai berikut:
- Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling sedikit 20%;
- Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12%;
- Penghafal Kitab Suci paling banyak 3%.
- Apabila terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
- Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Penghafal Kitab Suci, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NRS.
- Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa pagu dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Domisili.