Panduan, Syarat, dan Ketentuan SPMB 2025

Ketentuan Umum

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Ketentuan Kuota

Ketentuan Kuota

Pengumuman dan Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

Pengumuman dan Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

Panduan Pendaftaran

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

Panduan Jalur Mutasi

Panduan Jalur Mutasi

Panduan Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan

Panduan Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan

Panduan Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

Panduan Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

Panduan Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Panduan Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Panduan Jalur Domisili

Panduan Jalur Domisili

Lain-lain

Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi

Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi

Ketentuan Umum

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Ketentuan Kuota

Ketentuan Kuota

Pengumuman dan Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

Pengumuman dan Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

Panduan Pendaftaran

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

Panduan Jalur Mutasi

Panduan Jalur Mutasi

Panduan Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan

Panduan Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan

Panduan Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

Panduan Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

Panduan Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Panduan Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Panduan Jalur Domisili

Panduan Jalur Domisili

Lain-lain

Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi

Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

  1. Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
    2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    1. akta kelahiran, atau
    2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.
  8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB
  9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  10. Ketentuan SKDK:
    1. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
    2. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      1. bencana alam; dan/atau
      2. bencana sosial.
    3. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      1. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      2. dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      3. dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    4. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.