Prestasi Lomba

Ketentuan Prestasi Perlombaan/Pertandingan

  1. Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan sebagaimana dimaksud terdiri dari Perlombaan/Pertandingan Akademik, dan Perlombaan/ Pertandingan Non Akademik.
  2. Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan/atau Non Akademik berasal dari lulusan sekolah di Surabaya dan Luar Surabaya jenjang SD/MI Sederajat tahun 2025 dan berdomisili KK Surabaya, dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  3. Persyaratan Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah:
    1. KK penduduk Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;
    2. Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/fotokopi legalisir;
    3. Fotokopi surat izin/keterangan dari sekolah/klub/instansi yang memberangkatkan pada saat mengikuti Perlombaan/Pertandingan; dan
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
  4. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang diakui merupakan kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB tahun berkenaan.
  5. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga dan jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga.
  6. Ketentuan SPMB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan non Akademik merupakan murid baru yang memiliki prestasi tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  7. Calon Murid Baru jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga sebagaimana dimaksud pada nomor 7 terdaftar dalam Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya dan/atau Keputusan dari Dinas Pendidikan dikecualikan terhadap prestasi dengan kategori terbuka (open tournament)
  8. Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online sebagaimana disebutkan pada nomor 3.
  9. Seleksi Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/ Pertandingan dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi Perlombaan/Pertandingan/pertandingan yang diraih.
  10. Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan sebagaimana dimaksud pada nomor 9 ditetapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan
  11. Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
  12. Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan sebagaimana dimaksud pada nomor 12 memiliki jumlah sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.
  13. Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.