Prestasi Lomba

Ketentuan Prestasi Perlombaan/Pertandingan

  1. Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan sebagaimana dimaksud terdiri dari Perlombaan/Pertandingan Akademik, dan Perlombaan/ Pertandingan Non Akademik.
  2. Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan/atau Non Akademik berasal dari lulusan sekolah di Surabaya dan Luar Surabaya jenjang SD/MI Sederajat tahun ajaran 2025/2026 dan berdomisili KK Surabaya, dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  3. Persyaratan Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah:
    1. KK penduduk Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;
    2. Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/fotokopi legalisir;
    3. Fotokopi surat izin/keterangan dari sekolah, klub, atau instansi yang memberangkatkan saat mengikuti perlombaan/pertandingan
    4. Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
  4. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang diakui merupakan kejuaraan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  5. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari:
    1. Jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga
    2. Jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga
  6. Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
    1. Pemerintah Pusat
    2. Pemerintah Daerah
    3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    5. Lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah
  7. Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam kategori pada poin 6, maka bukti atas prestasi diharapkan terdaftar pada laman: SIMT Kemendikdasmen, jika tidak terdaftar diakui sebagai kompetisi terbuka (open tournament)
  8. Ketentuan SPMB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi murid baru yang memiliki prestasi tingkat:
    1. Internasional
    2. Nasional
    3. Provinsi
    4. Kabupaten/kota
  9. Calon Murid Baru jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga harus terdaftar dalam Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya dan/atau Keputusan dari Dinas Pendidikan, dengan pengecualian terhadap prestasi kategori terbuka (open tournament).
  10. Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang telah mendaftar secara online akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online sebagaimana dimaksud pada poin 3.
  11. Seleksi Calon Murid Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan dengan skoring terhadap prestasi perlombaan/pertandingan yang diraih.
  12. Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan/atau Non Akademik sebagaimana dimaksud pada poin 11 ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Surabaya.
  13. Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan nilai yang dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
  14. Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan memiliki jumlah yang sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.